Hanya 1,9 Juta Orang Yang Berhak Menerima Kenaikan UMP Pada Tahun 2024

admin

Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2023. Pasal 51 menetapkan batas waktu penetapan upah minimum lokal atau UMP 2024 adalah 21 November 2023. Namun kenaikan upah minimum seharusnya hanya berlaku untuk sekitar 1,9 juta pekerja.

Indah Angoro Putri, Direktur Jenderal Departemen Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Pembangunan dan Ketenagakerjaan serta Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, mengatakan kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2024 berlaku untuk pekerja penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, upah pekerja informal yang berstatus bukan penerima upah (BPU) tidak diatur dalam PP 51/2023.

Berdasarkan perhitungannya, ada sekitar 50 juta pegawai yang berstatus pekerja formal. Namun jumlah pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun hanya 1,9 juta orang atau sekitar 3,8%.

“Asumsikan pekerja formal ada 50 juta. Itu asumsi kasarnya. Kalau satu tahun kurang sekitar 3,8%,” kata Inda dalam jumpa pers, Selasa (21 November 2023).

Indah mengatakan pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun tidak boleh dibayar berdasarkan upah minimum negara. Jadi, 48 juta pekerja penuh waktu menerima upah yang sepadan dengan tingkat produktivitasnya.

“Jadi kita punya 96% lebih pekerja yang berusia di atas satu tahun. Upah harus berbasis produktivitas dengan alat struktural gaji (SUSU),” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah menetapkan UMP tahun 2024 dengan menghitung inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Perhitungan ini juga berlaku bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

“Jadi kenaikannya (UMP 2024) tidak sebesar Rp 1-2 juta. Fokusnya harus pada kelompok pekerja yang masa kerja di atas 1 tahun. Mungkin di sektor besar bisa 1-2 tahun. ” Kenaikan Rp 1-2 juta. Namun kurang dari satu tahun, saya paham kenaikannya tidak akan melebihi Rp 100.000-200.000.”

See also  CEO Cryptocurrency Ditangkap Dalam Insiden

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Selasa 21 November 2023 pukul 16:44 WIB, ada 25 negara bagian yang menetapkan upah minimum negara (UMP 2024).

“Sore ini, 21 November, pukul 16:44 WIB, kami menerima 25 salinan Keputusan Gubernur penetapan UMP 2024 dari total 38 negara bagian,” kata Enda, Direktur Kantor Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan . Saya menjelaskan kondisinya. Angoro Putri, Selasa (21 November 2023) Indah menjelaskan, dari 25 provinsi yang menetapkan UMP tahun 2024, kenaikan upah minimum hanya sebesar Rp35.750. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan nilai eksponen yang diberikan sebesar 0,11 untuk basis terkecil 0,10.

Sedangkan tingkat kenaikan upah minimum tertinggi adalah sekitar 7,5%. Namun, dia belum mau menyebutkan secara spesifik nama kotamadya yang dimaksud.

“Yang paling rendah Rp 35.750 dan paling tinggi Rp 223.280. Kita lihat perkembangannya nanti malam. Kita harapkan bisa dipastikan sebelum malam nanti kita sudah identifikasi UMP di 38 kecamatan,” kata Indah.

Indah menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Rencana Mobilitas Terpadu 2024 sesuai dengan bahasa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 untuk memastikan pekerja baru tidak jatuh miskin karena upah yang rendah.

“Pemerintah datang untuk membuat kebijakan berdasarkan ketentuan PP untuk melindungi pekerja di bawah usia satu tahun agar tidak jatuh miskin,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh gubernur mengumumkan batas waktu penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023 (sebelum pukul 23.59 WIB).

Dia berkata, “Ini belum berakhir dan berakhir pada pukul 23:59, jadi kami akan menunggu hingga tengah malam (untuk memutuskan upah minimum 2024). Saya harap orang lain melaporkan keputusan tersebut sebelum pukul 23:59, yaitu tengah malam. ,” dia berkata. .

See also  BI Membatalkan Dan Menarik Pecahan Rupiah Rp500 Dan Rp1000

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP ini mengalami kenaikan sebesar 165.583 dari UMP Rp 4.901.798 pada tahun 2023.

Pj Gubernur Jakarta Hero Budi Hartono pada Selasa (21 November 2023) mengatakan, “Rupiah naik dari 4,9 juta Rupiah menjadi 5.067.381 Rupiah.”

Hero mengatakan, pihaknya menggunakan alpha 0,3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. “Dewan pengupahan mewakili pemberi kerja dengan alpha 0,2. Tentu saja, tuntutan serikat pekerja lebih dari itu,” kata Hero.

“Oleh karena itu, Pemda DKI menetapkan alpha tertinggi sebesar 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak boleh melebihi ketentuan pemerintah yang telah ditetapkan, yakni alpha maksimal sebesar 0,3” .

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Hero Budi Hartono memastikan pihaknya akan menetapkan UMP tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam rapat komite pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP sebesar Rp5.067.381 untuk tahun 2024. Kenaikan nominal tersebut setara Rp165.583 atau 3,378% dari UMP 2023 Rp4.901.798.

“Angka ini sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, termasuk alpha) 0,3. Nanti menjadi keputusan gubernur,” kata Herro, Minggu, 19 November 2023.

Rapat Komite Pengupahan yang dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 17 November 2023 merupakan rapat yang sulit. Anggota komite pengupahan dunia usaha tidak sependapat dengan pihak dunia kerja dalam menentukan besaran UMP.

Also Read

[addtoany]

Tags

Leave a Comment